Pena Keadilan News | Indramayu
Pewarta: Adrian
INDRAMAYU — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, pada Rabu (21/10/2026), dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan dan pembayaran tunjangan ketika Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024, sebelum kemudian menjabat sebagai wakil bupati.
Selain Syaefudin, penyidik turut menahan IH, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, AF, mantan Sekretaris DPRD Indramayu yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani pemeriksaan pada hari tersebut setelah penasihat hukumnya mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Kedua tersangka yang ditahan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Dugaan Kerugian Negara Rp18,79 Miliar
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang diberitakan sejumlah media, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Kasus ini berawal dari persoalan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penentuan besaran tunjangan, termasuk penggunaan hasil penilaian tunjangan perumahan dan pembebanan komponen pajak kepada anggaran daerah.
Dugaan penyimpangan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Kejati Jawa Barat.
Praperadilan Ditolak
Sebelum ditahan, Syaefudin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pada 2 Oktober 2026, pengadilan menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Barat sah menurut hukum.
Penahanan Syaefudin dan IH menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun proses hukum terhadap AF masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Kejati Jawa Barat melanjutkan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap dilakukan melalui proses peradilan.
Pena Keadilan News — Mengungkap Fakta • Menegakkan Keadilan






