PENA KEADILAN NEWS | KABUPATEN CIREBON
Pewarta: M Khodir
Kepastian akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu kembali menjadi perhatian di Kabupaten Cirebon. Anggaran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD disebut mencapai Rp83 miliar. Namun, persoalan kepesertaan dan pelayanan kesehatan masih menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan sejumlah instansi terkait.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat gabungan lintas komisi DPRD Kabupaten Cirebon pada Jumat, 9 Oktober 2026. Rapat itu melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Disdukcapil, serta perwakilan rumah sakit daerah dan puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menjelaskan bahwa keterbatasan kemampuan anggaran daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam pembiayaan peserta PBI. Dalam pembahasan tersebut, kebutuhan kepesertaan disebut mencapai sekitar 310 ribu peserta.
Informasi mengenai anggaran dan jumlah peserta tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepastian masyarakat dalam memperoleh perlindungan kesehatan. Warga perlu memahami status kepesertaannya sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila mengalami kendala pelayanan.
Memahami BPJS PBI dan Pembiayaannya
Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan.
Masyarakat juga perlu membedakan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah pusat dengan peserta yang didaftarkan pemerintah daerah melalui skema pembiayaan APBD.
Perbedaan tersebut penting karena sumber pembiayaan, mekanisme pendaftaran, serta penanganan ketika status kepesertaan tidak aktif dapat berbeda.
Karena itu, angka anggaran Rp83 miliar yang disebut dalam pembahasan di Kabupaten Cirebon perlu dipahami sesuai peruntukannya. Besaran anggaran tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah peserta yang sudah aktif maupun jumlah warga yang telah memperoleh pelayanan kesehatan.
Kejelasan mengenai jumlah peserta, sumber pembiayaan, dan realisasi pembayaran menjadi informasi penting bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
DPRD Soroti Persoalan Pelayanan dan Rujukan
Selain pembiayaan, rapat DPRD Kabupaten Cirebon juga menyoroti persoalan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang belum diketahui sebagian peserta.
Dalam pemberitaan mengenai rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyampaikan adanya keluhan terkait pasien yang masih mendatangi fasilitas kesehatan yang biasa dikunjungi, meskipun fasilitas kesehatan yang terdaftar telah berubah.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pasien, terutama masyarakat yang mengandalkan bantuan iuran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
DPRD juga menerima keluhan mengenai proses klaim BPJS Kesehatan di rumah sakit daerah. Persoalan itu memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang jelas kepada peserta, mulai dari status kepesertaan, fasilitas kesehatan yang terdaftar, hingga prosedur memperoleh pelayanan.
Cara Memastikan Status BPJS Kesehatan Aktif
Masyarakat Kabupaten Cirebon tidak perlu menunggu sampai sakit untuk memeriksa status kepesertaan JKN. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi BPJS Kesehatan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Periksa melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta dapat membuka aplikasi Mobile JKN, masuk ke akun, kemudian memilih menu informasi peserta untuk melihat status kepesertaan dan fasilitas kesehatan yang terdaftar.
2. Hubungi BPJS Kesehatan.
Jika status tidak aktif atau informasi yang muncul tidak sesuai, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk meminta penjelasan mengenai status dan langkah berikutnya.
3. Tanyakan mekanisme penyelesaian kepada instansi terkait.
Bagi warga yang terdaftar melalui pembiayaan pemerintah daerah, klarifikasi dapat diminta kepada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan sesuai persoalan yang dihadapi. Warga juga dapat meminta bantuan pemerintah desa atau kelurahan untuk memeriksa data sosial dan administrasi yang diperlukan.
4. Siapkan dokumen pendukung.
Ketika mengajukan klarifikasi, siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan informasi kepesertaan yang tersedia. Dokumen tersebut dapat membantu petugas menelusuri status peserta serta menjelaskan prosedur yang sesuai.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa status tidak aktif tidak selalu memiliki penyebab yang sama. Karena itu, warga sebaiknya memastikan alasan penonaktifan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Jika Bantuan Tidak Aktif, Apa yang Harus Dilakukan?
Warga yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi mendapati status kepesertaannya tidak aktif dapat meminta pemeriksaan data kepada instansi berwenang.
Apabila persoalannya berkaitan dengan data kesejahteraan, warga dapat menanyakan mekanisme pemutakhiran atau pengajuan koreksi melalui pemerintah desa atau kelurahan dan Dinas Sosial.
Namun, pengajuan koreksi data tidak otomatis menjamin kepesertaan langsung aktif kembali. Penetapan penerima bantuan dan reaktivasi tetap mengikuti ketentuan serta proses verifikasi yang berlaku.
Bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera, sebaiknya jangan hanya mengandalkan informasi dari pesan berantai atau media sosial. Mintalah penjelasan langsung kepada BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mengenai status kepesertaan serta pilihan pelayanan yang tersedia.
Transparansi Data Penting bagi Masyarakat
Besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah perlu diikuti informasi yang mudah dipahami masyarakat. Warga berhak mengetahui bagaimana program jaminan kesehatan dijalankan, siapa yang memenuhi kriteria penerima, serta ke mana harus mengadu ketika mengalami kendala.
Dalam konteks Kabupaten Cirebon, masih ada sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Di antaranya, berapa jumlah peserta yang benar-benar aktif melalui pembiayaan APBD, bagaimana proses pemutakhiran data penerima bantuan dilakukan, serta bagaimana pemerintah memastikan warga yang memenuhi syarat tidak mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk mendorong kejelasan informasi dan perbaikan pelayanan publik.
Jaminan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu, kepastian data kepesertaan, keterbukaan informasi anggaran, dan kemudahan memperoleh pelayanan perlu berjalan beriringan.
Bagi warga Kabupaten Cirebon, langkah paling sederhana yang dapat dilakukan saat ini adalah memeriksa status kepesertaan keluarga dan segera meminta klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
PENA KEADILAN NEWS : Mengungkap Fakta • Menegakkan keadilan



