Pena Keadilan News | Nasional
Pewarta: Redaksi
JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka persoalan serius dalam pengelolaan dana kebencanaan. Salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto, yang juga merupakan adiknya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (16/10/2026), KPK menyebut nilai total barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5,47 miliar.
Nilai barang bukti itu menjadi salah satu aspek yang disorot publik, mengingat dana yang tengah diselidiki berkaitan dengan kebutuhan penanganan kebencanaan. Namun, nilai barang bukti tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai jumlah kerugian negara.
Lima tersangka ditetapkan KPK
OTT berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setyawan, Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, serta Gabriel Purwaka Sigit, pejabat di lingkungan BNPB yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan dan kedaruratan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti menurut KPK. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui proses hukum yang berlaku.
Barang bukti mencapai miliaran rupiah
Dalam perkembangan awal perkara, KPK mengungkap penyitaan uang tunai, emas, serta aset kripto yang sedang didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pada 14 Oktober, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa nilai uang tunai yang diamankan telah mencapai sekitar Rp3,3 miliar. KPK juga mengungkap adanya emas dan aset kripto.
Dalam keterangan terbaru yang diberitakan pada 16 Oktober 2026, total nilai barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp5,47 miliar.
Besarnya nilai barang bukti tersebut menambah perhatian terhadap konstruksi perkara, termasuk asal-usul aset, aliran dana, serta hubungan barang bukti dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Meski demikian, nilai barang bukti tidak otomatis identik dengan nilai kerugian negara. Penentuan kerugian negara dan pembuktian unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dana siap pakai untuk kepentingan kebencanaan
Dana Siap Pakai merupakan instrumen pendanaan yang digunakan pemerintah untuk kebutuhan mendesak terkait penanganan bencana.
Karena diperuntukkan bagi situasi yang membutuhkan respons cepat, pengelolaan dana tersebut harus tetap disertai pertanggungjawaban, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan yang berlaku.
KPK menduga perkara yang tengah disidik berkaitan dengan penyalahgunaan proses pengadaan, termasuk dugaan penunjukan langsung kepada pihak swasta. Penyidik juga mendalami dugaan praktik tersebut yang disebut berlangsung sejak sekitar 2022.
Informasi mengenai rentang waktu dugaan perbuatan itu masih merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hubungan keluarga bukan pokok persoalan
Keterlibatan Bima Setyawan, yang merupakan adik Suharyanto, menjadi perhatian publik. Namun, fokus pemberitaan tidak semestinya berhenti pada hubungan keluarga seorang tersangka dengan pejabat tinggi.
Pokok persoalan yang perlu diungkap adalah dugaan perbuatan yang dilakukan masing-masing pihak, kedudukan dan kewenangannya, proses pengadaan yang dipersoalkan, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak terkait.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga yang bersangkutan.
Prinsip tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi ataupun tekanan opini publik.
Kepala BNPB telah berganti
Perkembangan perkara ini juga beriringan dengan pergantian pimpinan BNPB.
Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB pada Kamis (15/10/2026), menggantikan Suharyanto.
Kepala BNPB yang baru menyatakan menyerahkan penanganan perkara OTT kepada aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa BNPB tidak akan mengintervensi proses hukum. Ia juga menyampaikan rencana konsolidasi internal untuk memastikan organisasi tetap berjalan.
Pergantian pimpinan tersebut merupakan perkembangan kelembagaan yang terjadi di tengah proses hukum. Namun, pergantian jabatan itu sendiri tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pidana oleh pejabat tertentu.
Publik berhak mengawasi pengelolaan dana bencana
Bagi masyarakat, perkara ini lebih besar daripada sekadar siapa yang ditangkap atau siapa yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat negara.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dana kebencanaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan, dan apakah seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
KPK perlu mengungkap konstruksi perkara secara transparan sesuai batas-batas penyidikan, termasuk peran masing-masing tersangka, asal-usul barang bukti, serta besaran kerugian negara apabila nantinya dapat dibuktikan.
Pada saat yang sama, pengawasan publik harus tetap berpijak pada dokumen, data, dan fakta yang terverifikasi.
Dana kebencanaan menyangkut kepentingan masyarakat yang menghadapi keadaan darurat. Karena itu, integritas pengelolaannya tidak cukup dinilai dari pernyataan atau komitmen kelembagaan, tetapi harus tercermin dalam proses pengadaan yang dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Pena Keadilan News akan terus mencermati perkembangan perkara ini, termasuk hasil penyidikan KPK dan informasi resmi mengenai pertanggungjawaban penggunaan Dana Siap Pakai kebencanaan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga 16 Oktober 2026. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sumber: KPK, ANTARA, dan Liputan6.com.






