Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pegawai TU SMA 1 Sukagumiwang Ngajar di Sekolah Lain Selama 13 Tahun, Modal Izin Lisan?

835
×

Pegawai TU SMA 1 Sukagumiwang Ngajar di Sekolah Lain Selama 13 Tahun, Modal Izin Lisan?

Sebarkan artikel ini
SMA Negeri 1 Sukagumiwang Indramayu
SMA Negeri 1 Sukagumiwang , Indramayu
Example 468x60

INDRAMAYU — Aktivitas seorang pegawai tata usaha (TU) di SMA Negeri 1 Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, yang selama bertahun-tahun mengajar di sekolah lain kini jadi perbincangan Persoalannya bukan sekadar soal seorang pegawai sekolah mengajar di tempat lain, tetapi menyangkut statusnya sebagai PNS, pelaksanaan tugas kedinasan, hingga dasar izin yang digunakan selama aktivitas tersebut berlangsung.

Pegawai yang dalam pemberitaan ini disebut S mengakui bahwa dirinya telah berstatus sebagai PNS sejak tahun 2010. Dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada Pena Keadilan News, S juga mengakui tetap mengajar di SMK Muhammadiyah Jatibarang setelah dirinya menjadi PNS.

Example 300x600

Dalam keterangannya, S menyebut bahwa pada periode 2010 hingga 2020 dirinya mengajar sebanyak delapan jam pelajaran setiap minggu. Kemudian pada 2020 hingga 2023, jumlah jam mengajarnya disebut menjadi empat jam pelajaran per minggu.

S juga menerangkan bahwa aktivitas mengajar dilakukan selama dua hari dalam satu minggu, mulai pukul 07.00 hingga 09.20 WIB. Setelah selesai mengajar, menurut keterangannya, ia langsung menuju SMA Negeri 1 Sukagumiwang untuk menjalankan tugas sebagai tenaga administrasi.

Namun, bagian yang kemudian menjadi perhatian dalam penelusuran adalah soal izin.

Dalam surat klarifikasinya, S menyatakan bahwa setiap kali terjadi pergantian kepala sekolah, dirinya selalu meminta izin secara lisan kepada kepala sekolah yang menjabat. Dengan demikian, menurut keterangannya, aktivitas mengajar di sekolah lain tersebut diketahui oleh pimpinan sekolah.

Pena Keadilan News kemudian melakukan konfirmasi kepada Edi Kanedi, mantan Kepala SMA Negeri 1 Sukagumiwang yang kini menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Pamanukan.

Jawaban Edi Kanedi justru berbeda dengan keterangan S.

Edi Kanedi menyatakan bahwa dirinya pernah memberikan peringatan kepada S bahwa aktivitas yang dilakukan tersebut menyalahi aturan. Bahkan, menurut Edi Kanedi, pengawas juga telah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan.

Tidak hanya itu. Edi Kanedi juga menyatakan bahwa persoalan tersebut pada saat itu telah dilaporkan kepada KCD.

Keterangan tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran karena berhadapan langsung dengan pernyataan S mengenai izin lisan.

S menyatakan dirinya meminta izin kepada kepala sekolah. Sementara Edi Kanedi menyatakan bahwa dirinya justru telah memperingatkan S bahwa aktivitas tersebut menyalahi aturan.

Jika izin memang diberikan, pertanyaan berikutnya adalah izin dalam bentuk apa dan untuk kepentingan apa? Apakah sebatas mengetahui aktivitas mengajar, atau merupakan persetujuan kedinasan untuk seorang PNS yang bertugas sebagai tenaga administrasi mengajar di sekolah lain?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena aktivitas mengajar yang diakui S berlangsung bukan hanya beberapa bulan, melainkan dalam rentang waktu sekitar 13 tahun, yakni sejak 2010 hingga 2023.

Dalam periode tersebut, S tetap berstatus sebagai PNS dan tercatat menjalankan tugas sebagai tenaga administrasi di SMA Negeri 1 Sukagumiwang.

Dengan demikian, yang perlu diuji bukan sekadar apakah S pernah mengajar. Hal tersebut telah diakui sendiri dalam surat klarifikasinya. Yang harus dijelaskan adalah apa dasar administrasi kegiatan tersebut, bagaimana izin diberikan, serta bagaimana pelaksanaan kewajiban kedinasannya sebagai PNS selama menjalankan aktivitas mengajar di sekolah lain.

Penelusuran kemudian berlanjut ke SMK Muhammadiyah Jatibarang, tempat S mengaku mengajar. Pihak sekolah membenarkan adanya aktivitas mengajar S. Namun ketika dikonfirmasi mengenai bukti izin tertulis dari sekolah asal, yakni SMA Negeri 1 Sukagumiwang, pihak SMK Muhammadiyah Jatibarang tidak dapat menunjukkan dokumen izin tertulis tersebut.

Temuan ini menjadi bagian penting karena terdapat perbedaan antara keterangan mengenai adanya izin dengan keberadaan dokumen yang menjadi dasar izin tersebut.

Pertanyaan sederhananya kemudian muncul: jika izin memang ada, di mana bukti administrasinya?

Apalagi Edi Kanedi dalam keterangannya menyatakan bahwa S justru telah diperingatkan dan persoalan tersebut bahkan disebut telah sampai kepada pengawas serta KCD.

Persoalan tidak berhenti pada aktivitas mengajar. Dalam klarifikasinya, S juga menyebut bahwa dirinya kemudian memperoleh Sertifikat Pendidik melalui proses PPG. S menyatakan bahwa tujuan utama memperoleh sertifikat tersebut adalah sebagai persyaratan untuk melakukan mutasi ke jabatan guru.

Pernyataan tersebut membuka ruang penelusuran baru mengenai bagaimana status S ketika mengikuti PPG, data apa yang digunakan dalam proses tersebut, serta apakah aktivitas mengajar di SMK Muhammadiyah Jatibarang menjadi bagian dari riwayat mengajar yang digunakan untuk memenuhi persyaratan PPG.

Dari sisi disiplin kepegawaian, aktivitas tersebut juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode. Sebab rentang aktivitas yang diakui S berlangsung sejak 2010 hingga 2023, sehingga aturan disiplin PNS yang berlaku tidak dapat dipukul rata menggunakan satu ketentuan untuk seluruh periode.

Namun persoalan yang paling mendasar saat ini justru berada pada dasar izin dan pengawasan.

S menyatakan izin secara lisan. Mantan Kepala SMA Negeri 1 Sukagumiwang, Edi Kanedi, menyatakan bahwa dirinya telah memperingatkan S karena aktivitas tersebut dinilai menyalahi aturan. Bahkan disebutkan bahwa pengawas juga telah mengingatkan dan persoalan tersebut pernah dilaporkan kepada KCD.

Jika keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting: apa tindak lanjut KCD terhadap laporan tersebut?

Apakah pernah dilakukan pemeriksaan? Apakah ada teguran atau tindakan administratif? Apakah terdapat dokumen laporan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut?

Pena Keadilan News akan menelusuri bagian tersebut secara lebih lanjut.

Pemberitaan ini juga memberikan ruang kepada S untuk menyampaikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan atau membantah informasi yang telah diperoleh.

Namun, dari penelusuran yang telah dilakukan, sejumlah fakta kini sudah berada di meja: S mengakui mengajar di sekolah lain selama berstatus PNS, S menyebut izin diperoleh secara lisan, sementara mantan Kepala SMA Negeri 1 Sukagumiwang Edi Kanedi menyatakan bahwa S telah diperingatkan karena aktivitas tersebut dinilai menyalahi aturan. Di sisi lain, pihak SMK Muhammadiyah Jatibarang tidak dapat menunjukkan bukti izin tertulis dari sekolah asal ketika dilakukan konfirmasi.

Maka pertanyaan yang tersisa menjadi semakin sederhana:

Pegawai TU mengajar di sekolah lain selama 13 tahun. Jika memang bermodal izin, sebenarnya izin itu ada di mana?

Dan jika persoalan tersebut benar telah sampai kepada pengawas dan KCD sebagaimana disampaikan Edi Kanedi, mengapa persoalan tersebut dapat berlangsung begitu lama?

Pena Keadilan News akan terus membuka tabir persoalan ini. Penelusuran berikutnya akan diarahkan kepada pihak KCD untuk mendapatkan penjelasan mengenai laporan dan tindak lanjut yang pernah dilakukan.

Bukan soal siapa yang harus disalahkan. Fakta yang akan menentukan siapa yang harus menjelaskan.

( Redaksi )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *