Pena Keadilan News | Lamandau, Kalimantan Tengah
Pewarta: Tim Investigasi
Lamandau – Kalteng – Anggaran publik selalu memiliki cerita. Bukan hanya tentang berapa rupiah yang dikeluarkan pemerintah, tetapi juga tentang untuk apa uang tersebut dibelanjakan, bagaimana kebutuhannya dihitung, serta seberapa besar manfaat yang akhirnya dirasakan masyarakat. Karena itu, ketika angka yang muncul mencapai puluhan miliar rupiah dalam satu lingkungan pemerintahan, perhatian publik menjadi sesuatu yang wajar.
Penelusuran Pena Keadilan News terhadap dokumen anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2025 menemukan total belanja sekitar Rp22 miliar, dengan sejumlah paket yang nilainya cukup mencolok. Salah satunya adalah pekerjaan fisik lanjutan renovasi Gedung Sekretariat Daerah dengan nilai Rp10 miliar. Ini bukan pembangunan gedung baru, melainkan pekerjaan fisik lanjutan renovasi. Pertanyaannya kemudian cukup sederhana: pekerjaan apa saja yang dilakukan hingga anggarannya mencapai angka sebesar itu?
Angka besar lainnya muncul pada pengadaan speaker dengan pagu sekitar Rp900 juta. Tentu saja nilai yang besar tidak serta-merta berarti pengadaan tersebut salah atau melanggar aturan. Namun, angka tersebut cukup besar untuk membuat publik ingin mengetahui lebih jauh mengenai barang yang dibeli. Berapa unit speaker yang dibutuhkan, bagaimana spesifikasinya, digunakan untuk fasilitas apa, dan seperti apa dasar penghitungan kebutuhan hingga mencapai Rp900 juta?
Belanja kendaraan juga tercatat dengan nilai yang tidak kecil. Dalam dokumen anggaran tersebut terdapat belanja modal kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp1,2 miliar. Di luar pengadaan kendaraan, terdapat pula anggaran sekitar Rp1,23 miliar untuk kebutuhan bahan bakar, pemeliharaan, pajak dan suku cadang kendaraan. Jika dua kelompok belanja tersebut dilihat secara berdampingan, pertanyaan mengenai jumlah kendaraan, tingkat pemanfaatan serta dasar penghitungan biaya operasionalnya tentu menjadi relevan untuk dijelaskan kepada publik.
Kemudian terdapat belanja yang sekilas terdengar biasa, yakni makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu. Namun setelah seluruh paket yang berkaitan ditelusuri, nilainya mencapai sekitar Rp1,33 miliar, dengan salah satu paket terbesar senilai Rp880 juta. Angka Rp880 juta tersebut merupakan nilai pagu satu paket, bukan berarti biaya makan-minum selama satu tahun dalam satu kegiatan. Karena itu, yang menjadi perhatian bukan sekadar nominalnya, melainkan bagaimana kebutuhan tersebut direncanakan, berapa volume kegiatan dan peserta yang dilayani, serta bagaimana pemerintah menghitung kewajaran anggarannya.
Belanja hibah pun memperlihatkan angka yang cukup besar. Total belanja hibah yang tercatat berada di kisaran Rp1,44 miliar, sementara salah satu paket terbesar mencapai sekitar Rp967,2 juta untuk hibah barang kepada Pemerintah Pusat. Hibah tersebut tentu memiliki mekanisme dan tujuan yang seharusnya dapat dijelaskan. Ketika uang daerah digunakan untuk memberikan hibah barang dengan nilai hampir satu miliar rupiah, publik wajar ingin mengetahui barang apa yang diberikan, kepada instansi mana, untuk kepentingan apa, dan manfaat apa yang diharapkan bagi Kabupaten Lamandau.
Hal serupa terlihat pada belanja komputer dan perangkat sejenis yang nilainya sekitar Rp878,8 juta. Komputer, laptop dan perangkat pendukung tentu merupakan bagian dari kebutuhan administrasi pemerintahan modern. Namun tetap ada pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: berapa unit perangkat yang dibutuhkan, apa spesifikasinya, bagaimana dasar penghitungan kebutuhannya, dan apakah perangkat lama memang sudah tidak layak atau tidak dapat lagi digunakan?
Sementara itu, belanja perlengkapan dan peralatan kantor lainnya juga mencapai sekitar Rp1,77 miliar. Jika angka-angka tersebut diletakkan secara berdampingan, publik tidak hanya sedang melihat satu paket speaker senilai Rp900 juta atau satu pekerjaan renovasi senilai Rp10 miliar. Ada sejumlah paket lain dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang berada dalam lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau.
Di titik inilah persoalan efisiensi dan transparansi menjadi penting untuk dibicarakan. Anggaran besar tidak otomatis berarti pemborosan, harga mahal tidak otomatis berarti salah, dan nilai miliaran rupiah juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Tetapi prinsip sederhananya adalah semakin besar uang publik yang digunakan, semakin penting pula penjelasan mengenai kebutuhan, volume, spesifikasi, dasar penghitungan serta manfaat dari belanja tersebut.
Surat Konfirmasi Sudah Dikirim, Tetapi Belum Ada Jawaban
Pena Keadilan News bersama Aliansi Pena Keadilan tidak hanya melakukan penelusuran dari balik meja. Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, kami telah berupaya memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk menjelaskan sejumlah data yang menjadi bahan pemberitaan. Aliansi Pena Keadilan telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bapak Irwansyah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau melalui pesan WhatsApp, yang berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi mengenai sejumlah anggaran tersebut.
Surat itu dikirim sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan. Pihak Sekretariat Daerah diberikan kesempatan untuk menjelaskan apabila terdapat data yang perlu diluruskan, memberikan informasi tambahan, menyampaikan keberatan, maupun memberikan sanggahan terhadap materi yang telah kami susun. Dengan kata lain, ruang untuk memberikan penjelasan sudah dibuka sebelum berita ini diterbitkan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Pena Keadilan News belum menerima tanggapan dari Bapak Irwansyah maupun pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau atas surat konfirmasi tersebut.
Kondisi ini tentu menjadi bagian dari catatan kami dalam proses jurnalistik. Kami tidak akan mengatakan bahwa tidak adanya jawaban berarti anggaran tersebut bermasalah, karena diam bukanlah bukti kesalahan. Tetapi pada saat yang sama, diam juga bukan jawaban bagi publik yang ingin mengetahui bagaimana uang mereka digunakan.
Ketika pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menggunakan anggaran hingga puluhan miliar rupiah, tentu ada tanggung jawab yang menyertainya. Ketika media kemudian datang membawa data dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan, semestinya ruang komunikasi tersebut tidak berhenti pada kesunyian. Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika anggaran hendak digunakan, keputusan dapat berjalan begitu mudah, tetapi ketika publik meminta penjelasan, justru tidak ada suara yang terdengar.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling keras berbicara. Ini tentang uang publik dan bagaimana uang tersebut dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pemerintah tentu memiliki hak untuk menentukan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apakah setiap rupiah yang dibelanjakan memang memiliki alasan, kebutuhan dan manfaat yang jelas.
Pena Keadilan News tidak sedang menyimpulkan bahwa seluruh anggaran tersebut salah. Kami menyajikan data yang kami temukan, mengajukan pertanyaan yang menurut kami penting bagi kepentingan publik, dan telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Sampai berita ini diterbitkan, kesempatan tersebut telah diberikan, tetapi tanggapan belum kami terima.
Karena itu, pertanyaan yang tersisa bukan sekadar “boleh atau tidak anggaran tersebut digunakan?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh belanja tersebut benar-benar telah dihitung berdasarkan kebutuhan yang prioritas, dilakukan secara efisien, dan menghasilkan manfaat yang sepadan bagi Kabupaten Lamandau.
Sebab uang yang digunakan bukan uang pribadi pejabat ataupun uang milik sebuah institusi. Itu adalah uang rakyat. Dan ketika uang rakyat dibelanjakan hingga puluhan miliar rupiah, pertanyaan publik bukan gangguan. Pertanyaan publik adalah bagian dari kontrol sosial.
Pena Keadilan News tetap membuka ruang bagi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, termasuk Bapak Irwansyah selaku Sekretaris Daerah, untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab apabila terdapat data atau informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai perlu diluruskan.
Catatan Redaksi
Artikel ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh Pena Keadilan News. Nilai dan informasi yang disampaikan terbuka untuk diklarifikasi apabila terdapat data yang tidak tepat atau terdapat informasi lain yang relevan.
Sebagai bagian dari upaya verifikasi dan keberimbangan, Aliansi Pena Keadilan telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bapak Irwansyah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum diterima tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Ruang klarifikasi, koreksi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan jurnalistik.
Saksikan di TikTok Pena Keadilan News : https://vt.tiktok.com/ZSqDcYGYg/




