Pena Keadilan News | Muara Enim
Pewarta: Agus PS
MUARA ENIM — Senin, 14 September 2026, Wacana mengenai masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup mendapat tanggapan tegas dari Kepala Desa Pajar Bulan, Herliadi, S.IP, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim.
Herliadi secara terbuka menyatakan tidak mendukung wacana kepala desa menjabat seumur hidup. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk dalam Forum AMJ yang memperjuangkan tuntutan tersebut.
Menurut Herliadi, masa jabatan kepala desa harus tetap memiliki batas yang jelas sebagai bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa. Ia menilai persoalan masa jabatan semestinya ditempatkan dalam kerangka aturan perundang-undangan dan tidak diarahkan pada kekuasaan tanpa batas.
“Prinsip saya jelas, tidak mendukung jabatan kepala desa seumur hidup. Cukup 8 tahun, atau dikembalikan ke 6 tahun. Yang penting demokrasi tetap berjalan,” tegas Herliadi.
Ia mengatakan, dirinya dapat menerima ketentuan masa jabatan delapan tahun maupun apabila nantinya aturan kembali menetapkan enam tahun. Baginya, yang lebih penting adalah adanya mekanisme pergantian kepemimpinan yang demokratis serta memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpinnya.
Dalam konteks tersebut, Herliadi juga menyatakan mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan. Ia mengingatkan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh sekelompok kepala desa tidak semestinya secara otomatis dianggap sebagai suara seluruh kepala desa.
“Jangan sampai segelintir orang mengatasnamakan seluruh kepala desa. Ini justru bisa merusak demokrasi dan membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.
Herliadi berharap perbedaan pandangan mengenai masa jabatan kepala desa dapat disikapi secara dewasa dan proporsional. Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, selama setiap pihak menyampaikan sikapnya secara terbuka dan tidak mengklaim mewakili pihak lain tanpa adanya kesepakatan.
Menurutnya, kepala desa memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kepala desa semestinya menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi di tingkat desa, termasuk memberikan ruang bagi proses regenerasi kepemimpinan.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan mengatasnamakan semua kepala desa kalau tidak ada kesepakatan bersama. Kita harus menjaga marwah pemerintahan desa dan demokrasi,” pungkasnya.
Pernyataan Herliadi menjadi penegasan bahwa dirinya memilih mendukung keberlangsungan Pilkades dan regenerasi kepemimpinan di tingkat desa melalui mekanisme demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tengah munculnya berbagai pandangan mengenai masa jabatan kepala desa, perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa aspirasi di kalangan kepala desa tidak sepenuhnya seragam. Karena itu, setiap pernyataan yang membawa nama kepala desa perlu dipastikan terlebih dahulu dasar representasinya agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh kepala desa memiliki pandangan yang sama.




