JAKARTA — Kalau mendengar istilah “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal” dan “koreografer”, yang terbayang biasanya sebuah panggung musik. Tetapi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istilah-istilah tersebut justru muncul sebagai kode dalam dugaan pembagian uang.
KPK mengungkap penggunaan sejumlah kode tersebut ketika menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain istilah yang berkaitan dengan grup musik, ada pula kode “malaikat” yang disebut digunakan untuk menyamarkan distribusi uang kepada pejabat tertentu.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026. Uang yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan itu disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. KPK menyebut uang tersebut berasal dari WNA, biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal. Penerimaannya diduga dilakukan secara tunai, melalui transfer, maupun menggunakan perantara.
Cara kerjanya juga menjadi perhatian. KPK menduga terdapat permintaan biaya tambahan di luar tarif resmi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam kondisi tertentu, proses permohonan disebut dapat diperlambat apabila pemohon atau pihak yang mengurus tidak memberikan uang tambahan tersebut.
Besaran uang yang disebut dalam konstruksi perkara bervariasi. ANTARA melaporkan KPK menyebut pungutan tersebut berkisar antara Rp2 juta hingga Rp100 juta, tergantung paket atau proses pengurusan yang dilakukan.
Dari uang yang terkumpul tersebut, KPK menduga kemudian dilakukan distribusi kepada sejumlah pihak. Di sinilah istilah “malaikat” hingga “vokalis” dan “gitaris” muncul.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa istilah “malaikat” digunakan untuk menyamarkan distribusi yang ditujukan kepada pejabat tinggi di lingkungan direktorat hingga kementerian. Sementara istilah “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal” dan “koreografer” digunakan sebagai kode untuk membedakan pihak dan jumlah uang yang menerima bagian.
KPK juga menyebut pembagian uang diduga dilakukan secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima yang disebut dalam konstruksi perkara adalah Silmy Karim, yang menurut KPK diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu. Angka tersebut merupakan dugaan yang disampaikan penyidik dan masih menjadi bagian dari proses hukum perkara.
Dengan begitu, istilah yang terdengar seperti susunan sebuah grup musik ternyata memiliki arti yang jauh berbeda. Bukan soal siapa yang memegang mikrofon atau gitar, melainkan kode yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi uang.
Perkara ini juga tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang. KPK menyatakan aliran dana masih terus ditelusuri, termasuk penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik tersebut. Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi, pembelian aset hingga kegiatan usaha.
Perkembangan kasus kemudian terus bergulir. Bahkan dalam penyidikan lanjutan, KPK menyatakan masih menemukan informasi mengenai dugaan praktik penerimaan uang di sejumlah kantor imigrasi meskipun OTT telah dilakukan. KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi untuk mendalami dugaan tersebut.
Fakta itu membuat perkara ini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai sejumlah orang yang terjerat OTT. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana pelayanan publik, khususnya pelayanan keimigrasian bagi WNA, dapat berubah menjadi ruang munculnya dugaan pungutan di luar ketentuan.
Bagi masyarakat maupun WNA yang menggunakan layanan keimigrasian, persoalannya bukan hanya soal berapa besar uang yang diduga beredar. Yang jauh lebih penting adalah apakah pelayanan negara dapat diberikan secara transparan, dengan tarif dan prosedur yang jelas, tanpa tekanan ataupun perlakuan berbeda karena seseorang tidak bersedia membayar uang tambahan.
Sementara itu, perkara ini masih dalam proses hukum. Status para tersangka dan seluruh dugaan yang disampaikan KPK tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jadi, kalau ada “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, “koreografer” sampai “malaikat” dalam perkara ini, jelas bukan sedang mempersiapkan konser. Yang sedang dibongkar KPK adalah dugaan aliran uang dalam pelayanan keimigrasian.
Pewarta: Raden Prawira
· ·








