INDRAMAYU | PENA KEADILAN NEWS — Penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang berstatus tersangka dalam perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
Langkah tersebut menandai perkembangan baru dalam penyidikan yang berkaitan dengan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025. Kejati Jabar menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
Informasi pencegahan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawinaya, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan detikJabar.
Mengapa Wakil Bupati Terseret Kasus DPRD?
Pertanyaan ini penting karena perkara yang sedang disidik berkaitan dengan anggaran tunjangan DPRD, sedangkan Syaefudin saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu.
Keterkaitannya terletak pada jabatan yang pernah diembannya. Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD pada tahun anggaran 2022–2025. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Syaefudin berhubungan dengan dugaan perbuatan pada periode ketika ia masih menjabat di lembaga legislatif, bukan semata-mata karena posisinya sekarang sebagai wakil kepala daerah.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang berinisial IM dan AF sebagai tersangka. Keduanya diberitakan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Indramayu.
Peran masing-masing pihak dalam perkara ini harus dilihat berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik, bukan hanya dari jabatan yang pernah mereka emban.
Praperadilan Ditolak, Penyidikan Berlanjut
Sebelum pencegahan bepergian ke luar negeri diberitakan, Syaefudin telah mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, pada 2 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan tersebut. Dalam keterangan resminya, Kejati Jabar menyatakan bahwa hakim mengakui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Penolakan praperadilan membuat proses penyidikan perkara pokok tetap berlanjut. Meski demikian, putusan praperadilan tidak sama dengan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang disangkakan.
Kejati Jabar menyatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Syaefudin. Pihak kejaksaan juga menjelaskan bahwa kemungkinan upaya paksa harus mengikuti prosedur pemanggilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Angka Rp18 Miliar Tidak Boleh Berhenti sebagai Angka
Nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp18 miliar menjadi salah satu aspek paling penting dalam perkara ini. Namun, bagi publik, angka tersebut semestinya tidak hanya menjadi perhatian karena nominalnya besar.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana nilai tersebut dihitung, komponen pembayaran apa saja yang diperiksa, dan dokumen apa yang menjadi dasar penilaian penyidik.
Perlu ditelusuri pula bagaimana besaran tunjangan ditetapkan, siapa yang berwenang dalam proses pengusulan dan persetujuannya, serta apakah pembayaran selama periode 2022–2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dasar penetapan, realisasi pembayaran, dan hasil perhitungan kerugian negara, ketidaksesuaian tersebut harus dapat dijelaskan melalui dokumen yang sah.
Hingga saat ini, rincian lengkap perhitungan Rp18 miliar belum dapat diuraikan secara independen berdasarkan dokumen audit atau perhitungan resmi yang diperiksa redaksi. Karena itu, angka tersebut tetap harus ditulis sebagai dugaan kerugian negara yang disebut dalam penanganan perkara oleh Kejati Jabar.
Akuntabilitas Anggaran Menjadi Ujian
Perkara ini membawa persoalan yang lebih luas daripada status hukum seorang pejabat. Pengelolaan tunjangan yang bersumber dari anggaran daerah menuntut dasar hukum yang jelas, mekanisme penetapan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dokumentasi pembayaran yang dapat diperiksa.
Publik berhak mengetahui bagaimana keputusan mengenai tunjangan dibuat dan bagaimana dugaan penyimpangan ditangani. Namun, penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.
Pena Keadilan News menilai penelusuran dokumen penetapan tunjangan, realisasi anggaran, dan dasar perhitungan dugaan kerugian negara merupakan langkah penting untuk memahami perkara ini secara utuh.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan penyidikan, termasuk meminta penjelasan mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka. Ruang klarifikasi juga terbuka bagi Syaefudin atau kuasa hukumnya, DPRD, Pemerintah Kabupaten Indramayu, serta pihak lain yang berkaitan dengan penetapan dan pembayaran tunjangan tersebut.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut anggaran publik, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana keputusan dibuat, apa yang menjadi dasar dugaan penyimpangan, dan bagaimana seluruh proses itu dapat dipertanggungjawabkan.
Berita ini tayang juga di reels tiktok : https://vt.tiktok.com/ZSbG41o8e/
Sumber: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Catatan: Syaefudin berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan akhir dalam perkara pokok. Penyidikan masih berlangsung.






