Pena Keadilan News | Palembang
Pewarta: Agus PS
PALEMBANG – Angka-angka dalam sebuah dokumen anggaran pada dasarnya hanyalah angka. Namun ketika angka tersebut berasal dari uang publik, setiap rupiah memiliki cerita yang patut diketahui masyarakat: untuk apa direncanakan, mengapa dibutuhkan, bagaimana dibelanjakan, dan apa manfaat akhirnya.
Pertanyaan itulah yang sedang coba dijawab Pena Keadilan News melalui penelusuran terhadap Anggaran Penyedia Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen yang ditelaah redaksi, total anggaran penyedia Kecamatan Ilir Timur II tercatat mencapai Rp15.185.850.540. Di dalamnya terdapat sejumlah pos dengan nilai cukup besar, mulai dari pembangunan gedung, pemeliharaan gedung kantor, makanan dan minuman, pengadaan peralatan serta perlengkapan kantor, hingga jasa konsultan.
Yang pertama menarik perhatian adalah anggaran pembangunan gedung.
Terdapat dua paket pembangunan gedung sederhana, masing-masing sebesar Rp7,68 miliar dan Rp1,8 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp9,48 miliar.
Nilai sebesar itu tentu bukan persoalan hanya karena nominalnya besar. Pemerintah memang membutuhkan gedung dan fasilitas pelayanan yang layak. Tetapi publik berhak mengetahui secara lebih rinci: bangunan apa yang dibangun, berapa luasnya, apa spesifikasinya, bagaimana dasar kebutuhan ditetapkan, dan bagaimana pemerintah memastikan nilai pekerjaan tersebut sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Pertanyaan berikutnya muncul ketika pada tahun yang sama masih terdapat anggaran pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor lebih dari Rp1 miliar. Anggaran tersebut tersebar dalam beberapa paket pemeliharaan dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang sederhana tetapi penting: gedung mana yang dipelihara, apa kerusakannya, bagaimana kondisi awalnya, dan apa dasar pemerintah menentukan besaran biaya pemeliharaan tersebut?
Sorotan berikutnya datang dari belanja makanan dan minuman.
Dalam dokumen anggaran, total kelompok belanja makanan dan minuman mencapai Rp717.662.300. Di dalamnya terdapat paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp270.847.500, serta paket Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp264 juta.
Angka tersebut kembali menghadirkan pertanyaan yang sebenarnya cukup sederhana.
Kegiatan apa yang membutuhkan konsumsi dengan nilai lebih dari Rp250 juta dalam satu paket? Berapa kali kegiatan dilaksanakan? Berapa jumlah peserta? Berapa standar biaya per orang? Dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa kebutuhan tersebut benar-benar berdasarkan aktivitas yang dilaksanakan?
Kemudian ada pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor.
Total kelompok ini mencapai sekitar Rp1,834 miliar. Di dalamnya terdapat belanja modal peralatan dan mesin kantor sebesar Rp545,143 juta, paket lainnya sebesar Rp603,079 juta, belanja modal mebel sekitar Rp89,124 juta, serta sejumlah pengadaan peralatan lainnya.
Sekali lagi, angka tersebut bukan otomatis menunjukkan adanya kesalahan.
Tetapi justru karena nilainya mencapai miliaran rupiah, pertanyaan mengenai kebutuhan menjadi sangat wajar.
Apakah sebelumnya telah dilakukan inventarisasi seluruh peralatan dan perlengkapan yang sudah dimiliki? Barang lama yang masih layak digunakan berada di mana? Jika dilakukan penggantian, bagaimana status aset sebelumnya? Apakah masih tercatat dalam administrasi barang milik daerah, dipindahtangankan, dimanfaatkan kembali, atau telah dihapuskan sesuai mekanisme?
Pertanyaan yang sama juga muncul pada belanja jasa.
Dokumen mencatat kelompok biaya sewa dan jasa sekitar Rp928,525 juta, termasuk jasa konsultan pengawasan konstruksi sebesar Rp320 juta dan Rp96 juta, serta belanja kajian DED Balai Kecamatan sebesar Rp100 juta.
Publik tentu berhak mengetahui apa yang menjadi dasar penggunaan jasa tersebut, apa output yang dihasilkan konsultan, dan bagaimana hasil pekerjaan itu kemudian digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Ketika Surat Klarifikasi Tidak Dijawab
Yang menarik, persoalan ini sebenarnya tidak berhenti pada angka-angka tersebut.
Aliansi Pena Keadilan telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Ilir Timur II. Surat tersebut berisi pertanyaan yang secara khusus meminta penjelasan mengenai pembangunan gedung, pemeliharaan gedung, belanja makanan dan minuman, pengadaan peralatan serta perlengkapan kantor, dan penggunaan jasa konsultan.
Namun hingga pemberitaan ini disusun, surat klarifikasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kecamatan Ilir Timur II.
Bagi kami, diamnya sebuah institusi bukanlah bukti adanya kesalahan.
Begitu pula, tidak adanya jawaban tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai pengakuan atas sesuatu.
Justru sebaliknya.
Jika seluruh kebijakan tersebut memang memiliki dasar perencanaan yang kuat, seluruh pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan, bukankah ruang klarifikasi yang telah diberikan kepada pemerintah merupakan kesempatan yang baik untuk menjelaskan semuanya kepada masyarakat?
Di situlah letak pentingnya keterbukaan.
Pers tidak sedang meminta pemerintah mengakui kesalahan. Pers sedang meminta pemerintah menjelaskan kebijakan yang menggunakan uang masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial. Undang-undang tersebut juga memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Di sisi lain, wartawan juga mempunyai kewajiban menjaga akurasi dan keberimbangan. Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Karena itulah surat klarifikasi telah diberikan.
Ruang bicara sudah dibuka.
Kini masyarakat tinggal menunggu apakah pihak Kecamatan Ilir Timur II akan menggunakan ruang tersebut untuk menjelaskan data-data yang dipertanyakan.
Sebab pada akhirnya, transparansi bukan semata-mata tentang membuka dokumen anggaran. Transparansi juga berarti bersedia menjelaskan kepada publik ketika kebijakan pemerintah dipertanyakan secara terbuka dan berdasarkan data.
Pena Keadilan News tidak sedang mengambil kesimpulan.
Kami hanya mengajukan pertanyaan.
Dan selama pertanyaan itu menyangkut penggunaan uang rakyat, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan jawabannya.
Pena Keadilan News tetap membuka ruang klarifikasi bagi Camat Ilir Timur II dan pihak terkait. Apabila terdapat data yang perlu diluruskan, penjelasan tersebut akan kami berikan ruang secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.



